Jumat, 22 November 2024

PN Samarinda Tolak Gugatan Partai Golkar, Andi Harun: Sejak Awal Saya Sudah Duga

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 10 Maret 2022 14:26

Gedung DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman yang menjadi materi gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda. (IST)

Gugatan tersebut menyatakan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Kemudian, hasil keputusan telah keluar pada hari ini.

Dilihat tim redaksi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, putusan pada perkara itu adalah pengadilan tidak berwenang untuk hal itu.

Berikut ringkasan yang dilihat tim redaksi dari SIPP:

1. Mengabulkan eksepsi absolut dari Tergugat;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;

3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima). (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews