DIKSI.CO, SAMARINDA - Rapat pleno terbuka terkait hasil rekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan pada tahapan Pilkada Samarinda 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda resmi menetapkan bahwa daftar dukungan Bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini membuat pasangan jalur independen di Pilkada Samarinda itu otomatis tak lolos.
Keputusan itu diambil setelah sebelumnya rapat pleno dinyatakan diskors selama 15 menit lantaran menunggu kehadiran pendukung Bapaslon Parawansa-Markus.
Rapat pleno sempat dilanjutkan dengan agenda pembacaan hasil dukungan perbaikan di 10 kecamatan kota Samarinda.
Ada beberapa PPK melaporkan hasil laporan lembar BA 5 KWK.