Kamis, 21 November 2024

Petugas Bea Cukai Ungkap Kasus Penyelundupan 56 Satwa Langka dari Indonesia ke India

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 10 Agustus 2024 14:31

Barang bukti yang diamankan petugas/IST

DIKSI.CO - Sejumlah 10 orang warga negara asing (WNA) nekat melakukan upaya penyelundupan 56 satwa langka asal Indonesia ke India.

Namun aksi ke 10 orang tersebut berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, bersama Avsec PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta.

Mereka nekat melakukan aksi ilegal itu karena di iming-imingi mendapat upah Rp 2 juta dan berlibur ke luar negeri.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 56 satwa dengan rincian 50 burung endemik, 5 binatang primata, dan seekor binatang berkantung alias marsupial.

Para pelaku dan barang bukti itu didapati petugas dari dua upaya penyelundupan oleh para WNA asal India.

"Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan ekspor satwa langka tujuan India melalui barang bawaan penumpang. Sebelumnya, pada awal Juli 2024, kami juga telah menindak upaya penyelundupan burung cendrawasih dan berang-berang albino oleh warga negara India, yang diduga terkait dengan jaringan internasional perdagangan satwa ilegal di India," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dikutip Jumat (9/8/2024).

Gatot merincikan, penindakan pertama terlaksana pada tanggal 29 Juli 2024, berawal dari kecurigaan petugas terhadap empat koper milik calon penumpang IndiGo Air tujuan Mumbai, India bernama BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews