Kamis, 19 September 2024

Petugas Bea Cukai Ungkap Kasus Penyelundupan 56 Satwa Langka dari Indonesia ke India

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 10 Agustus 2024 14:31

Barang bukti yang diamankan petugas/IST

Dari kecurigaan petugas, akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan ke 4 pria tersebut. Hasilnya dari dalam koper bawaan ditemukan 30 ekor burung endemik, yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor (Macrocephalon Maleo), 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus Manificus), 7 ekor Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes Malacensis).

“Dari pengakuan pelaku, mereka diperintahkan oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper dan menyerahkannya kepada seorang warga negara India di Indonesia. Koper tersebut selanjutnya dikemas ulang dan dibawa kembali ke India, setelah diisi puluhan ekor burung langka. Pelaku juga mengaku diiming-imingi akan diberikan pekerjaan,” kata Gatot.

Kemudian, pada pengungkapan kedua yakni pada tanggal 1 Agustus 2024, Bea Cukai Soekarno Hatta kembali melancarkan penindakan penggeledahan 6 koper milik calon penumpang Malindo Air tujuan akhir Bengaluru, India.

“Keenam penumpang tersebut berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48). Mereka menggunakan modus serupa dengan upaya penyelundupan pertama," lanjutnya.

Dari penindakan kedua, petugas menemukan 26 ekor satwa berbagai jenis, yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 1 ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp).

Pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia, ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar 2 juta rupiah.

Saat ini, semua kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah serta berdampak pada ancaman kepunahan keanekaragaman hayati dari bumi Indonesia. Terhadap barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews