Dalam hal penerima kartu Prakerja tidak mengembangkan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, dalam jangka waktu paling lama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.
Sementara dalam pasal 31 D, penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Elen menjelaskan, hal-hal baru yang diatur di dalam perpres 76/2020 yang tidak diatur dalam Perpres 36/2020, maka sifatnya berlaku ke depan atau setelah Perpres 76/2020 berlaku.
Namun, bila pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja seperti penyalahgunaan informasi dan sebagainya, dimana ini merupakan aturan umum, maka hal ini berlaku bagi seluruh peserta meski tak tercantum dalam Perpres 36/2020 .
"Pidana itu, tanpa diatur sebelumnya, ketentuan itu memang berlaku secara umum, yaitu pidana pemalsuan identitas. Tidak diatur dalam perpres ini pun tetap berlaku. Bahwa itu berlaku di peraturan perundang-undangan. Kita hanya ingin menegaskan lagi," ujar Elen.
Menurut Elen, tujuan dari aturan ini merupakan upaya preventif dan corrective action, dimana menegaskan hal-hal mana yang tidak boleh dilakukan dan dipastikan akan ada tuntutan hukum yang berlaku bila aturan dilanggar. (*)
Artikel ini telah tayang di nasional.contan.id dengan judul "Peserta kartu prakerja bisa dituntut ganti rugi, ini mekanismenya", https://nasional.kontan.co.id/news/peserta-kartu-prakerja-bisa-dituntut-ganti-rugi-ini-mekanismenya?page=all