Ia menyatakan semestinya pengusaha tersebut menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah.
Dalam hal ini, penyaluran dan CSR tersebut harus melewati Pemda Kaltim sebagai pemangku kebijakan.
“Kalau UU PT menyatakan seperti itu. Ada dana CSR untuk pengembangan daerah setempat bukan daerah orang lain, ” tegas Ginting, Sabtu (21/5/2022).
Lanjutnya, pihak perusahaan yang melakukan pengerukan sumber daya alam di wilayah Kaltim, maka seharusnya dana CSR tersebut disalurkan untuk Kaltim bukan daerah lain dengan mekanisme yang sesuai yakni melalui Pemda Kaltim.
“Mereka mendapatkan sesuatu pendapatan dari kaltim maka seyogyanya adalah kembali ke kaltim bukan diarah ke daerah lain, ” tegasnya lagi.
“Itu prosedurnya tidak langsung dilimpahkan ke sana, melainkan melalui pemerintah daerah dulu, ” tambahnya.