Jumat, 22 November 2024

Perusahaan di Kaltim Alirkan Dana CSR ke Luar Daerah, Komisi I DPRD Samarinda Turut Layangkan Kritik

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 21 Mei 2022 9:43

Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masyarakat hingga pejabat Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu terakhir ini dibuat geger oleh ulah korporasi kaltim.

Bagaimana tidak, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah hukum Kaltim diduga justru memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke daerah lain dengan jumlah yang terbilang besar.

Antara lain dana CSR tersebut diberikan ke Universitas Indonesia (UI) sebesar 50 miliar. Kabarnya juga mengalir ke Perguruan Tinggi lainnya di Kaltim, yang totalnya mencapai Rp 200 miliar.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, sangat menyayangkan hal tersebut.

Pasalnya sudah banyak sumber daya alam yang dikelola oleh perusahaan, namun tidak banyak manfaat yang dirasakan masyarakat Kaltim.

Diketahui, pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews