DIKSI.CO, SAMARINDA - Penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran maupun Pertamini akan segera dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Namun, sebelum itu dilakukan, Pemkot Samarinda akan lebih dulu menyurati para pemilik Pertamini sebagai langkah sosialisasi.
Hal ini diutarakan oleh, Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor pada, Senin (16/5/2022).
“Pertama kami beri surat edaran, kemudian kami beri waktu satu bulan untuk mereka menghabiskan stok sembari menyadarkan mereka untuk mengalihkan usaha,” ujar Ali sapaanya.
Dirinya mengungkapkan, melalui data yang dihimpun oleh pihak Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Samarinda, tercatat ada sekitar 282 usaha BBM ecer menggunakan mesin ‘Pertamini’ di Kota Tepian ini.