Senin, 25 November 2024

Pertamini Akan Ditertibkan, Pemkot Samarinda Rumuskan Aturan Hukumnya 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 12 Mei 2022 7:43

Mesin Pertamini yang digunakan para pedagang untuk menjual bensin eceran/ Foto: IST

"Tidak memiliki rekomendasi dari Pertamina, barang buktinya jelas," ucap Andi Harun. 

Akan hal tersebut, Andi Harun mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan BBM dapat langsung pergi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada. 

"Harganya lebih murah dan ukurannya tepat," tutur mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut. 

Terpisah, Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor, menyatakan, rencana kebijakan penghapusan BBM ecer dilakukan dengan meninjau kajian hukum, unsur ketertiban, serta sisi perizinan dan perdagangannya. 

"Ada peraturan di Kementerian Perdagangan yang menjelaskan itu ilegal. Maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk menjadi landasan wali kota mengambil kebijakan," jelas Ali Fitri Noor dikonfirmasi terpisah. (Advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews