Senin, 25 November 2024

Pertamini Akan Ditertibkan, Pemkot Samarinda Rumuskan Aturan Hukumnya 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 12 Mei 2022 7:43

Mesin Pertamini yang digunakan para pedagang untuk menjual bensin eceran/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Menjamurnya usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Samarinda menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini sedang merumuskan kebijakan penghapusan seluruh penjualan BBM eceran di Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut, satu pekan ke depan ini pemerintah akan membahas masif terkait rencana ini.

Penjualan BBM baik menggunakan botol atau menggunakan mesin bermerk Pertamini akan dihapus dengan menimbang beberapa hal. 

"Pertama itu ilegal. Kedua itu tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan. Ketiga sangat potensial mengancam keselamatan masyarakat dan memicu peristiwa kebakaran," jelas Andi Harun, Kamis (12/5/2022). 

Kendati demikian, kata Andi Harun, pemerintah akan lebih dulu menyasar penjualan BBM eceran yang menggunakan mesin. Itu didorong pernyataan dari pihak PT Pertamina yang menegaskan barang tersebut ilegal. 

"Tidak memiliki rekomendasi dari Pertamina, barang buktinya jelas," ucap Andi Harun. 

Akan hal tersebut, Andi Harun mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan BBM dapat langsung pergi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada. 

"Harganya lebih murah dan ukurannya tepat," tutur mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut. 

Terpisah, Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor, menyatakan, rencana kebijakan penghapusan BBM ecer dilakukan dengan meninjau kajian hukum, unsur ketertiban, serta sisi perizinan dan perdagangannya. 

"Ada peraturan di Kementerian Perdagangan yang menjelaskan itu ilegal. Maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk menjadi landasan wali kota mengambil kebijakan," jelas Ali Fitri Noor dikonfirmasi terpisah. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews