Isran Noor mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini adalah hal yang sangat baik, Pemprov Kaltim sudah menunjuk Badan Pendapatan Daerah Kaltim dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas dan fungsinya.
"Adapun tujuan dari perjanjian kerja sama yang terjalin yaitu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor baik secara manual maupun secara elektronik dan daring. Mampu mengoptimalkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Terwujudnya keakuratan data penggunaan Bahan Bakar Minyak," kata Isran.
Isran menambahkan dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pula potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dari PT Pertamina Persero.
Hal senada pun rupanya turut diucapkan Freddy, ia sangat mengharap dari kerja sama yang terjadi bisa memaksimalkan resapan PAD Kaltim dari sektor industri bahan bakar kendaraan bermotor.
“Melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Pemprov Kaltim serta Pertamina berkontribusi dalam peningkatan PAD mengingat perannya sebagai Wajib Pungut PBBKB,” pungkas Freddy. (tim redaksi Diksi)