Selasa, 26 November 2024

Pertamina dan Gubernur Kaltim Tanda Tangani Kesepakatan Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 21 Oktober 2020 11:38

FOTO : Teken nota kesepakatan kerja sama antar Pertamina dan Pemprov Kaltim terhadap bahan bakar kendaraan bermotor yang diharapkan bisa meningkatkan PAD/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Demi menciptakannya transparansi data terkait Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pertamina pada Rabu (21/10/2020) siang tadi membuat nota kesepakatan bersama Gubernur Kaltim, Isran Noor bertempat di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota. 

Nota kesepakatan ini pasalnya didasari dengan surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia No. B/2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal koordinasi PBBKB. Dalam penjelasan surat itu, Pertamina diminta melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di setiap wilayah nusantara yang akan dilakukan secara berjenjang. 

Kerja sama ini turut menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim dan jajarannya serta manajemen dari Pertamina MOR VI Kalimantan. Penandatanganan langsung dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Ismiati dan Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar. Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga dua tahun ke depan.  

“Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan, dan menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul” ucap Freddy. 

Lanjut Freddy, bahwa maksud dari kesepakatan bersama ini dalam rangka monitoring dan evaluasi serta pengawasan atas upaya optimalisasi pendapatan daerah  provinsi bergelar Benua Etam atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor alias PBBKB.

“Saya mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pak Gubernur dan segenap Pemprov Kaltim yang dengan terbuka dan menyambut baik kesepakatan yang terjalin di antara kedua belah pihak,” tambahnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews