DIKSI.CO, SAMARINDA – Persoalan eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda pasalnya telah diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda sebelum diadukan ke para wakil rakyat di gedung Basuki Rahmat.
Polemik tentang sisa gaji yang belum terbayar pada 2022 kemarin. Gaji yang tidak sesuai UMR.
Tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh, bahkan sebagian lainnya tidak mendapatkan THR.
Pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan berhenti.
Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan itu telah dua kali dimediasi oleh Disnaker Samarinda. Namun hingga saat ini masih belum ada penyelesaian oleh manajemen RSHD Samarinda.