Irawansyah diminta menyampaikan proses tahap masuknya dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kutim ke dalam APBD. Hingga akhirnya Pokir menjadi proyek yang dikerjakan terdakwa Deki Aryanto sebagai rekanan swasta.
Namun dalam proses persidangan, koneksi internet membuat proses persidangan tertunda.
"Sidang ditunda sampai besok (hari ini) karena tadi ada terkendala masalah teknis di jaringan. Sidang selanjutnya tetap memintai keterangan dari kelima saksi tadi," ungkap Ketua Hakim Agung Sulistiyono ditemui usai persidangan.
Diketahui Aditya Maharani dan Deki Aryanto didakwa memberikan suap kepada deretan Pejabat Tinggi Kutim guna memuluskan sejumlah proyek bernilai puluhan miliar.
Aditya Maharani Direktur PT Turangga Triditya Perkasa serta Deki Aryanto Direktur CV Nulaza Karya, didakwa JPU KPK lantaran terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Dengan dakwaan kedua, Deki maupun Maharani didakwa melanggar pasal 13 UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.