Sabtu, 23 November 2024

Persidangan di Samarinda, Tiga Pengedar Sabu Divonis Berbeda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 14 Desember 2021 12:10

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali menyidangkan dua kasus narkotika namun dengan putusan hukum yang begitu jauh berbeda dari barang buktinya/Diksi.co

Ridwan yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti dan Lukman Akhmad, selama 7 tahun 6 bulan kurungan badan dengan barang bukti berupa 13 poket sabu seberat 11,49 gram brutto. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan alias Ride Bin M Amin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan pidana penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Diketahui, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU Sudarto dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya. Yang menuntut agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman selama 9 tahun disertai denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap Putusan tersebut, terdakwa Ridwan yang didampingi Penasehat Hukumnya, Binarida Kusumastuti dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.

“Terdakwa Terima,” ucap Binarida saat dikofirmasi usai persidangan yang digelar secara virtual. Jawaban serupa turut disampaikan JPU. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews