Sabtu, 23 November 2024

Perppu Pilkada Telah Terbit, KPU Balikpapan Tunggu PKPU

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 7 Mei 2020 8:32

Ketua KPU Balikpapn Noor Thoha./IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 telah resmi dikeluarkan Presiden Republik Indonesia.

Di dalam perppu tertulis bahwa penundaan pilkada dapat diakibatkan karena adanya bencana non-alam, termasuk adanya pandemi virus corona yang menyebabkan pilkada serentak harus ditunda.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyambut, terbitnya perppu yang telah ditunggu sebagai titik terang untuk langkah yang harus diambil KPU Balikpapan.

"KPU mengapresiasi karena KPU diberikan kewenangan untuk menunda itu yang menjadikan jelas arahnya, karena penundaan pilkada tidak boleh dilakukan KPU di UUD terdahulu, sekarang KPU diperbolehkan (menunda)," katanya.

Keputusan yang tertulis dalam perppu tersebut, pilkada ditetapkan pada Desember 2020, namun KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait jika pandemi Covid-19 masih terus berangsur.

"Di dalam perppu disebut dalam pasal penjelasan penundaan itu di Desember 2020. Tapi dalam hal jika ternyata pandemi corona masih merajalela, maka KPU diberikan kewenangan menunda, tapi berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR," katanya.

"Praktis KPU dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan semua pihak dan stakeholder terkait, misalnya BPBD, kapan wabah corona bisa diprediksi hilang," lanjutnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews