Kegiatan ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari sosialisasi kegiatan kepada Kabupaten/Kota yang telah mengikuti uji petik PMK31, pengisian kuisioner, verifikasi dan validasi hasil pengisian borang, penentuan nominasi KaTa Kreatif Indonesia, hingga pendampingan penyiapan paparan dan pemaparan oleh kepala daerah dengan tim penilai.
"Penetapan KaTa Kreatif Indonesia akan dilakukan melalui Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia," ungkapnya.
Akan ada lima sektor unggulan yang menjadi fokus utama dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Berdasarkan data terbaru, sektor-sektor tersebut adalah:
1. Kuliner: 105 unit
2. Musik: 72 unit
3. Fashion: 52 unit
4. Kriya: 41 unit
5. Fotografi: 30 unit
Melalui kegiatan penanaman titik ini, Samarinda berupaya untuk memperkuat posisi sebagai kota kreatif yang memiliki potensi besar untuk berkembang lebih lanjut.
"Dengan melibatkan berbagai pihak dan mengoptimalkan potensi yang ada, kami berharap Samarinda dapat menjadi salah satu contoh sukses dalam pengembangan ekonomi kreatif di tingkat nasional," pungkasnya. (*)