Sabtu, 23 November 2024

Perkembangan Kasus Kematian Bocah 4 Tahun Bernama Ahmad Yusuf, Sidang Ditunda dan Dilanjut 7 Hari ke Depan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 28 Mei 2020 11:52

Ruangan persidangan di PN Samarinda saat hakim membacakan kalau sidang kematian Ahmad Yusuf Ghazali ditunda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada Kamis (28/5/2020) sore, kasus kematian balita 4 tahun bernama Ahmad Yusuf Ghazali, kembali memasuki masa persidangan dengan ditetapkannya dua tersangka, yakni Marlina dan Tri Suprana Yanti sebagai pengasuh yang aktif pada saat Yusuf dinyatakan menghilang.

Kedua terdakwa kembali dihadirkan sebagai pesakitan atas kelalaiannya. Namun sayang, agenda sidang pemeriksaan keterangan dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) justru ditunda oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistyono.

Alasan ketua majelis hakim, sore tadi lantaran waktu yang terbatas dan demi mengoptimalkan pemeriksaan saksi-saksi maka penundaan persidangan terpaksa dilakukan.

Untuk diketahui, persidangan sebenarnya telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi, pukul 09.00 Wita. Namun karena banyaknya jumlah persidangan dan terbatasnya ruangan. Sidang kasus Balita Yusuf baru bisa dimulai pada pukul 17.00 Wita.

"Untuk mengoptimalkan pemeriksaan saksi, sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada tujuh hari ke depan," singkat hakim sembari mengetuk palu, menandakan sidang ditutup.

Diberitakan sebelumnya, ayah mendiang Yusuf dihadirkan dalam memberikan keterangan saksi kepada majelis hakim. Bambang menyampaikan kronologi, hilangnya sang putra itu terjadi pada 22 November 2019.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews