Dijabarkan bahwa pada 30 Januari telah dilakukan komunikasi oleh Satpol-PP dengan Pemilik / panitia penyelenggara terkait event lady boy bahwa satpol melarang kegiatan tersebut dikarenakan tidak / belum ada izin dari Kepolisian.
Kemudian pada tanggal 31 Januari 2022 telah dilakukan koordinasi langsung di lapangan dengan hasil penyelenggara / pemilik tempat kegiatan membatalkan kegiatan lady boy dan telah mengembalikan uang DP sebagai sewa tempat.
Lebih lanjut, Satpol PP Samarinda akan melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan tersebut, apabila ada kegiatan yang mengarah ke event dimaksud akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih coba himpun informasi detail perihal event lady boy itu.
Diketahui, event lady boy identik dengan kaum transgender. (redaksi)