Tidak berhenti sampai di situ, Komisi II juga berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Jawaban kementerian Kaltim satu-satunya provinsi yang melakukan pematokan bankeu.
"Kami juga tidak mengerti apa dasar dan pertimbangan adanya pembatasan itu, bahkan kami juga sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kaltim satu-satunya provinsi yang melakukan pembatasan bankeu minimal Rp2,5 miliar," paparnya.
Pihaknya berharap pimpinan di DPRD Kaltim mengundang Gubernur Kaltim, untuk rapat koordinasi terkait penerbitan pergub tersebut.
Bahkan, jika pelaksanaan Pergub 49/2020 itu ke depannya dinilai fatal dan berdampak luas kepada masyarakat, DPRD Kaltim bisa saja menggunakan hak interpelasi atau hak angket, yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau dinilai fatal dan efeknya berdampak luas ke masyarakat, kami bisa menggunakan hak interpelasi atau hak angket sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)