Pada disposisi itu, pimpinan dewan lalu menindaklanjuti usulan pergantian itu ke Kemendagri, melalui surat Gubernur Kaltim.
"Ketua kemudian ketua disposisi dan menindaklanjuti ke Kemendagri. Nanti surat Kemendagri melalui kepala daerah melalui Gubernur Kaltim," jelasnya.
Kemendagri lalu menerbitkan SK persetujuan pergantian. Proses pergantian lalu dilakukan melalui rapat paripurna.
"Setelah surat Mendagri RI terbit soal persetujuan pergantian, nanti proses pergantian melalui paripurna," sambungnya.
Samsun menegaskan pergantian ketua dewan, bergantung pada disposisi ketua dan tergantung pada keputusan Mendagri RI.
"Semua tergantung pimpinan dewan dan tergantung keputusan Mendagri, SK keputusan menteri," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)