DIKSI.CO, SAMARINDA - Puji Setianingsih seorang perempuan berusia 28 tahun yang menipu 15 toko emas di Samarinda, Kalimantan Timur kini resmi berstatus tersangka.
Perempuan yang hobi bermain judi online itu dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Benar, kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami terapkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (14/5/2022).
Kendati Puji Setianingsih telah dipastikan bersalah, namun Kombes Ary Fadli memastikan bahwa kasus kejahatan perempuan berambut pirang itu masih terus didalami Korps Bhayangkara.
"Sekarang kami masih mendalami alat bukti lainnya. Karena sampai saat ini yang baru diamankan barang bukti dari 5 TKP yang berada di Kecamatan Samarinda Kota," imbuhnya.
Sebagaimana yang diketahui, Puji Setianingsih telah melakukan aksi penipuan membeli emas dengan resi transfer palsu di kawasan Samarinda Ulu, Samarinda Kota, Sungai Pinang dan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari 4 kecamatan, baru 1 di antaranya yang berhasil diungkap jajaran kepolisian, dan diketahui dari 5 toko emas di Samarinda Kota, Puji Setianingsih berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 39 juta.