DIKSI.CO, SAMARINDA - Godaan narkotika jenis sabu-sabu seperti tak pernah meredup. Meski polisi terus menangkap para pelakunya, namun barang haram tersebut terus menciptakan regenerasinya. Seperti ungkapan kasus Polsek Samarinda Seberang pada Rabu (28/10/2020) lalu.
Saat itu, Korps Bhayangkara berhasil meringkus tiga pemuda di wilayah hukum yuridisnya. Tertangkapnya tiga pemuda ini tidak lepas dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah, lantaran sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Mangkupalas, RT 12, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Di sana petugas menemukan seorang pemuda yang mencurigakan berinisial RS (20).
Tak berselang lama, polisi pun bertindak. RS diamankan dan digeledah petugas. Dari dalam saku celana dan dari dalam jok motornya, kecurigaan petugas pun terbukti. Polisi mendapati delapan poket, dengan berat total 2,41 gram bruto.
"Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa RS mendapat narkotika dari seseorang berinisial RN (25)," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, Selasa (3/11/2020) siang tadi.
Dari keterangan RS, kata Dedi, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus RN. Ia diamankan tak jauh dari tempat RS diciduk. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya narkotika di rumah RN.