“Jadi tersangka berinisial S (22) berperan sebagai penghubung, kemudian Z (52) berperan sebagai penjual,” bebernya.
Kemudian, dari penangkapan itu didapat informasi awal yaitu Sabri yang sempat menjual barang haram tersebut kepada beberapa orang dan berhasil diamankan petugas.
Sabri mengaku mendapatkan barang tersebut dari Zainuddin. Selain itu ia mengaku diberikan imbalan oleh Zainuddin sebesar Rp 100 ribu dari setiap pembeli.
“Terus dilakukan penangkapan terhadap Zainuddin di rumahnya, atas penangkapan ini telah diamankan beberapa barang bukti, yaitu lima poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89 gram dan 18 poket sabu-sabu seberat 5,64 gram,” bebernya.
Ia menambahkan, barang bukti lain berupa 16 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,29 gram, satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram, satu unit handphone merek OPPO berwarna biru, satu unit handphone merek OPPO berwarna emas, dan uang tunai sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi)