DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat terkait perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19.
Sesuai petunjuk dari Menteri Agama dan Gubernur, pada perayaan natal dan tahun baru nanti kapasitas ruangannya setengah persen dari kapasitas normal agar tidak terjadi penularan Covid-19.
"Hari Raya Natal dan Tahun Baru kita minta tempat hiburan dan permainan bola sodok pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari tutup dulu," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Ia mengimbau sebaiknya anak-anak, orang yang lanjut usia, dan yang suhunya diatas 37,5 tidak mengikuti perayaan natal dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Kapasitas ruangan saat Hari Raya Natal nanti hanya 50%, dan wajib menjalani protokol kesehatan," ujarnya.
Terkait perayaan tahun baru Rizal juga mengimbau masyarakat untuk tidak dilaksanakan, sebab dikhawatirkan dapat menularkan covid-19 melalui kerumunan maupun droplet dari tiupan trompet.
"Dan juga tidak ada peringatan tahun baru, jadi mohon diingatkan kepada masyarakat tidak ada kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, tiup trompet juga tidak ada. Tempat hiburan juga tutup," katanya.
Jika ditemukan kerumuhan pada tahun baru maka Tim Satgas akan langsung bertindak hingga bentuk pembubaran, pelaksanaan konvoi juga tidak diperbolehkan dalam perayaan ini. (tim redaksi Diksi)