Sabtu, 28 September 2024

Per Senin Esok, Rumah Makan dan Restoran di Balikpapan Boleh Operasional di Atas Pukul 22.00 Wita

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 20 September 2020 9:29

Razia jam malam sektor usaha di Kota Balikpaan/IST

"Petugas akan tetap melakukan pemantauan. Apabila terdapat kerumunan diluar jam yang ditentukan maka akan ditindak," katanya.

Rizal mengatakan kebijakan ini bisa berubah sewaktu-waktu dengan melihat kondisi Covid-19 yang ada di Kota Balikpapan apakah kasusnya menurun atau justru meningkat lagi.

"Jadi bisa saja diberlakukan jam 8 malam, atau bisa juga dicabut," katanya.

"Tergantung kondisi Covid-19," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews