DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan akan melonggarkan pembatasan jam malam mulai hari Senin (21/9) mendatang, setelah diberlakukan selama 2 minggu terakhir.
Pelonggaran jam malam ini ditujukan kepada pelaku usaha (restoran dan cafe) yang sebelumnya diminta untuk menutup usahanya ketika pukul 22.00 Wita sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Mulai Senin besok Pemkot Balikpapan membolehkan sektor usaha tetap beroperasi di atas jam tersebut, namun diminta untuk untuk melayani khusus dibawa pulang atau take away.
"Sektor usaha rumah makan atau restoran diperbolehkan beroperasi di atas jam 22.00 Wita. Tetapi tidak diperkenankan menerima makan di tempat atau dine in," kata Rizal saat ditemui, Minggu (20/9/2020).
Dengan diberlakukan pelonggaran ini, petugas pun diterjunkan untuk menjaga sektor usaha yang ada di Balikpapan agar tetap kondusif dan antisipasi jika ada yang melanggar nantinya.