Jumat, 20 September 2024

Per Senin 7 September 2020, Jam Malam di Samarinda Mulai Diberlakukan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 6 September 2020 13:35

FOTO : Para pelanggar ptokol kesehatan maupun jam malam mulai besok akan mulai disanksi oleh Pemkot Samarinda/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Terus melonjaknya angka pasien terkonfirmasi dan kasus meninggal akibat COVID-19 di Kota Tepian membuat pemerintah harus cepat mengambil langkah tegas.

Penerapan sanksi bagi mereka yang tak patuhi protokol kesehatan hingga pemberlakuan jam malam pun rupanya telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang akan mulai diberlakukan pada Senin (7/9/2020) esok hari. 

“Kita sudah punya alat yang bisa membantu biar mengetahui satu orang sudah berapa kali melanggar," ucap Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin.

Jika sampai ketahuan ada seorang pelanggar yang mengulangi keselahannya sampai tiga kali berturut, tentu jelas akan disanksi administrasi berupa denda hingga Rp250 ribu.

Sedangkan jika pelanggar dari pihak pengelola tempat atau para pengusaha  maka sanksinya akan lebih berat yakni hingga pencabutan izin usaha. 

Dikatakan Sugeng, Wali Kota juga telah menginstruksikan sikap lebih tegas bisa mulai dilakukan Satpol PP Samarinda dalam melakukan penindakan di tempat-tempat umum.

Utamanya tenant-tenant berskala nasional yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan di Samarinda.

“Pertama ditegur dulu. Kalau masih kedapatan membandel bisa langsung ditindak seperti penghentian operasional sementara," tegasnya. 

Selain itu, lanjut Sugeng, dalam Peraturan Wali Kota  (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 itu, sebenarnya tidak langsung memuat aturan pembatasan jam malam. Hanya saja, pembatasan jam malam didasari surat edaran wali kota.

"Saat ini edarannya sedang kami siapkan," kata Sugeng. 

Sanksi jam malam pun nantinya akan dilakukan bertahap mulai dari teguran, tertulis dan pencabutan izin tempat usaha. Saat ditanya jika ada masyarakat yang kedepatan melewati jam malam, maka imbauan akan dilakukan dan jika membandel maka akan dibubarkan. 

"Iyalah. Dibubarkan," tegasnya lagi. 

Seperti yang telah ramai beredar, pemberlakuan jam malam di Kota Tepian pada hari Senin-Sabtu dilakukan hingga pukul 21.00 Wita dan khusus malam Minggu sampai pukul 22.00 Wita.

Agar memastikan masyarakat bisa disiplin guna memutus mata rantai pandemi COVID-19, pihak terkait seperti Satpol PP Samarinda setiap malamnya akan melakukan kegiatan patroli di setiap ruas jalan Kota Tepian. 

"Yang selanjutnya adalah menginstruksikan kepada semua warga kota Samarinda setiap hari berjemur di sekitar tempat tinggal masing-masing, dengan tetap menjaga jarak. Dan terakhir mematuhi kebersihan. Jadi lima poin itu yang akan kita kawal ke depan selain aturan yang dalam Perwali 43 Tahun 2020," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews