DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Perhubungan RI, mengaktifkan moda transportasi dengan syarat ketat, pada 7 Mei 2020 kemarin.
Pengaturan operasional tersebut diatur dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, bernomor SE 4/2020, dan surat edaran Kemenhub RI bernomor SE 31/2020, berisi pengaturan penerbangan operasional yang dapat
beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi udara masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dengan syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat warga dapat bepergian menggunakan jalur udara, dirinci pada butir 2 persyaratan pengecualian, di antaranya pada poin 3, 4, dan 5, edaran gugus tugas.
-Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
-Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat;
-Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);