Sabtu, 23 November 2024

Penumpang Pesawat dan Kapal Masuk ke Kaltim Akan Dirapid Test, Jika Reaktif Langsung Diangkut ke Tempat Karantina

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 11 Mei 2020 0:42

Ilustrasi bandara

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Perhubungan RI, mengaktifkan moda transportasi dengan syarat ketat, pada 7 Mei 2020 kemarin.

Pengaturan operasional tersebut diatur dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, bernomor SE 4/2020, dan surat edaran Kemenhub RI bernomor SE 31/2020, berisi pengaturan penerbangan operasional yang dapat

beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi udara masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dengan syarat yang telah ditentukan.

Syarat-syarat warga dapat bepergian menggunakan jalur udara, dirinci pada butir 2 persyaratan pengecualian, di antaranya pada poin 3, 4, dan 5, edaran gugus tugas.

-Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

-Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat;

-Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews