DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai warung Iga Bakar Sunaryo yang berada di Jalan Ahmad Yani viral beberapa waktu terakhir, Camat Sungai Pinang Nurhasanah pun angkat bicara mulai dari awal warung itu dibuka hingga awal mula duduk perkaranya.
Kepada media ini, Nurhasanah menuturkan warung Iga Bakar Sunaryo adalah usaha yang dibangun oleh beberapa kalangan muda sejak 2020 lalu. Dari awal beroperasi, kata Nurhasanah warung Iga Bakar Sunaryo bahkan kerap mengabaikan peraturan.
“Saat mereka buka itukan kita sedang parah-parahnya sebaran Covid-19. Bahkan kita (Samarinda) saat itu dalam status pembatasan ketat, PPKM level III sampai level IV,” ucap Nurhasanah memulai ceritanya saat dihubungi, Sabtu (27/8/2022).
Ketika Samarinda berstatus PPKM Level III dan IV, lanjut Nurhasanah, pembatasan kegiatan tentu menjadi hal yang wajib dilakukan. Tak hanya kegiatan kemasyarakatan, pun aturan waktu operasional para pedagangan dan pengusaha.
“Waktu itu kan kafe, rumah makan dan semuanya dibatasi. Buka dari jam 5 sore dan tutup jam 9 malam. Kemudian tidak boleh makan di tempat. Dari situ aja, warung iga bakar ini sudah buka selama 24 jam,” jelasnya.
Waktu operasional Iga Bakar Sunaryo saat itu pun jelas sudah menyalahi aturan. Terlebih para pengunjung masih bisa dipersilahkan makan di tempat dengan minimnya pengaturan batas jarak antar meja pengunjung.
Dari tahun pertamanya, warung Iga Bakar Sunaryo jelas menjadi sorotan petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Sungai Pinang. Sejak saat itu, Iga Bakar Sunaryo kerap mendapat teguran dari aparat terkait.