Jumat, 20 September 2024

Penggabungan NIK ke NPWP Berlaku Mulai 1 Januari, DJP Kaltimtara Imbau Wajib Pajak Lakukan Validasi Hingga 31 Maret 2023

Koresponden:
Alamin
Selasa, 17 Januari 2023 19:52

WAWANCARA: Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada awal 2023 ini, pemerintah masih melakukan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Per tanggal 1 Januari 2023 kemarin, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah akan menggunakan NPWP dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Dengan begitu, WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Di Kaltim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) terus menyosialisasikan wacana integrasi NIK dan NPWP kepada masyarakat.

Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara mengungkapkan pihaknya melakukan koordinasi kegiatan kerja sama dengan pemberi kerja dan intansi pemerintah, melakukan sosialisasi bimbingan teknis dan asistensi pemutakhiran, serta penyebarluasan informasi terkait rencana penyatuan NIK ke NPWP.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews