"Terkait cara mendapatkan dari SPBU dengan jirigen atau motor ini masih didalami lagi, termasuk apakah ia bermain sendiri atau keterlibatan dari oknum petugas SPBU atau oknum supir tanki," lanjutnya
Dari tindakan itu rencananya pelaku meraup keuntungan Rp 1000 rupiah perliternya, SL membeli Rp 5 ribu yang rencananya akan dijual kembali Rp 6 ribu perliternya.
SL mengakui kesalahannya, ia membeberkan kepada awak media tindakan pengetapannya dilakukan dengan cara bolak-balik membawa jirigen dengan motor.
"Pake motor bawa jirigen bolak balik. Sehari 2 jirigen. Saya ecer lagi," kata SL kepada awak media.
Atas perbuatannya tersebut, SL dijerat Pasal 53 Huruf B dan atau pasal 23 Ayat 2 Huruf B, UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)