DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, menggelar penyampaian hasil pemeriksaan keuangan atas pendapatan participsting interest 10 persen atahun 2018-2020, kepada Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan DPRD Kaltim.
Penyampaian hasil pemeriksaan yang digelar di Kantor BPK Kaltim, Senin (18/1/2021) ini, guna memaparkan hasil temuan dari BPK terkait pengelokaan PI 10 persen.
Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyampaikan dari 2018 hingga 2021 ini, Kaltim telah menerima Rp 280 miliar. Dana tersebut langsung menjadi pendapatan daerah Kaltim.
"Sudah dapat, sekitar Rp 280 miliar. Masuk menjadi pendapatan daerah, penggunaannya tertuang di APBD Kaltim," kata Isran, ditemui di Kantor BPK Kaltim.
Isran menegaskan dirinya belum mengetahui berapa total yang diterima Kaltim dan Pemkab Kukar, dari hasil penerimaan PI 10 persen Blok Mahakam tersebut.
Pasalnya, dana penerimaan itu juga dikelola perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), selanjutnya diserahkan ke perusahaan daerah PT MMP Kaltim, sebagai induk perusda.
"Sisanya masih ada, aku belum tahu juga berapa sisanya. Ada di perusda otoritasnya kan ada di mereka juga. Dikelola oleh mereka," sambungnya.