Jumat, 22 November 2024

Pengasuh Balita Yusuf Dituntut 4 Tahun Penjara, Kepala PAUD: Saya Masih Drop

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 9 Juli 2020 4:21

FOTO : Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang terakhir menuntut para pengasuh balita Yusuf selama 4 tahun penjara/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih ingat dengan kasus balita empat tahun, yang ditemukan meninggal, setelah hilang 16 hari di salah satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jalan A.W.Sjahranie Kecamatan Samarinda Ulu, pada November 2019 lalu? 

Saat itu balita malang ini dititipkan oleh kedua orang tuanya di PAUD tersebut dan kasus ini pun sudah memasuki tahapan sidang.

Dari sidang terakhir lalu kedua pengasuh ini dituntut 4 tahun kurungan penjara, karena dianggap lalai dalam menjaga balita tersebut.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum kedua pengasuh tersebut bernama Japri mengaky terkejut dengan tuntutan yang begitu tinggi itu.

Pihaknya akan merapatkan terlebih dahulu, bersama dengan tim kuasa hukum lainnya.

"Kami ada tujuh orang, untuk langkah selanjutnya ini kami mau rapatkan dulu. Karena, saat sidang terakhir kemarin saya di Jakarta, teman-teman lain yang mendampingi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kamis (9/7/2020).

"Yang, jelas untuk pembelaannya sudah kami siapkan, karena ini masuk pasal kelalaian harus ada keringanan, kalau empat tahun terlalu tinggi," sambungnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews