"Setelah pulang dari Malaysia, yang bersangkutan kemudian mengetahui istrinya hamil oleh korban. Jebpar kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk merencanakan pembunuhan, dengan durasi selama dua hari," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan melalui video conference, Selasa (14/4/2020).
Kusworo mengatakan, Jebpar ditangkap tidak lepas dari tindak lanjut pihaknya setelah berhasil mengamankan dua pelaku lainnya pada 7 Januari 2020 lalu.
Dua pelaku itu yakni, Sugiyanto (36), dan Abdur Rohman (37), keduanya warga Kecamatan Ketapang.
"Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup," ujar Kusworo.
Dengan tertangkapnya Jebpar, maka total sudah ada tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan pihak kepolisian. Saat ini, sambungnya, pihak masih akan mencari empat pelaku lainnya yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) berinisial M, AW, MR dan MR.
Sebelumnya diberitakan, jenazah korban pembunuhan ditemukan di exit Tol Kebomas pada 28 Desember 2019. Saat ditemukan, jenazah tanpa identitas, sehingga pihak kepolisian sempat kesulitan dalam mengungkap identitas mayat tersebut.
Namun, setelah penyelidikan mendalam, diketahui jenazah bernama Muhammad Mulla. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga tersangka pembunuhan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Suami di Sampang Bunuh Pria Selingkuhan yang Hamili Istrinya: Tidak Menyesal, Puas Hati Saya", https://regional.kompas.com/read/2020/04/15/15564601/pengakuan-suami-di-sampang-bunuh-pria-selingkuhan-yang-hamili-istrinya-tidak?page=all#page4.