Rabu, 27 November 2024

Pencurian Nyaris Rp 1 Miliar, Pria di Samarinda Divonis Dua Tahun Enam Bulan Kurungan Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 11 November 2020 10:57

FOTO : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memberikan putusan vonis dua tahun enam bulan terhadap terdakwa topan pencurian alat kelistrikan senilai Rp862 juta/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dengan lihai, Topan alias Teler berhasil membobol sebuah gudang penyedia alat kelistrikan dan berhasil menggondol barang senilai Rp862 juta. Gudang yang dibobol ini merupakan kepemilikan Handoyo Kusuma Admaja. 

Aksi tangan panjang yang dilakukan Teler ini terjadi pada Jumat (17/7/2020) lalu, sekitar Pukul 17:00 Wita. Tepatnya di gudang penyedia alat kelistrikan di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota. 

Hanya dengan kedua tangannya, Teler berhasil masuk kedalam gudang melalui ventilasi, saat tak ada satupun orang di dalam ruangan tersebut. 

Namun, aksi pencurian Teler ini rupanya telah ia rencanakan. Dengan leluasa dia kemudian barang berharga incarannya yang bernilai tinggi. 

Usai menjalankan aksinya itu, selang beberapa hari kemudian Teler pun diringkus kepolisian. Ia diamankan beserta barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual. Teler pun dijebloskan ke dalam penjara dan telah mengikuti serangkaian agenda persidangan.

Hingga pada Rabu siang (11/11/2020) tadi, Teler yang tengah ditahan di Rumah Tahanan diadili terkait perkaranya. Teler dihadirkan sebagai pesakitan didalam persidangan dengan agenda putusan, yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno dalam bacaan amar putusannya, kemudian menjatuhkan pidana bersalah kepada terdakwa Teler. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan alis Teler Bin Harun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini merupakan hasil pertimbangan didalam persidangan sebelumnya. Di mana terdakwa teler juga telah mengakui seluruh perbuatannya.

Majelis Hakim juga menyatakan, untuk barang bukti sejumlah alat-alat kelistrikan dikembalikan kepada korbannya. Serta menetapkan supaya terdakwa dengan nomor perkara 791/Pid.B/2020/PN Smr tersebut, dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini sama persis dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejari Samarinda pada sidang sebelumnya.

"Tadi itu putusan Majelis Hakim, terdakwa bisa memilih untuk pikir-pikir dulu, terima atau mau banding. Silahkan ditentukan," imbuh ketua Majelis Hakim.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum dalam menjalani persidangan inipun menyatakan terima. Begitu juga dengan JPU yang juga menyatakan menerima.

“Terdakwa pilih terima, JPU juga terima yang mulia,” singkat Ridhayani saat dikonfirmasi usai persidangan. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews