Hal tersebut sebagaimana pula yang diungkapkan oleh sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan, maupun atas pengakuan terdakwa.
Bahkan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang sebelumnya juga telah dihadirkan didalam persidangan menyebutkan, bahwa tambang ilegal berkedok pematangan lahan itu dilarang.
Saksi ahli menyimpulkan, apa yang telah diperbuat kedua terdakwa sudah melanggar dan memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal.
Atas dasar itulah, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai Hongkun Otoh dengan didampingi Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo selaku hakim anggota. Agar dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2021/PN Smr ini, berupa 2 tahun kurungan penjara dengan disertai denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Setelah mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/8/2021) mendatang.
"Agendanya selanjutnya pembelaan," tandasnya. (tim redaksi Diksi)