Sugeng menambahkan, penguburan secara protokol penanganan Covid-19 akan dilakukan di Banjarbaru setelah dilakukannya koordinasi.
Sugeng juga sempat mengatakan bahwa yang mengetahui dan menandatangani surat pernyataan itu adalah Wakil Ketua Satgas Covid-19 Samarinda.
"Untuk jelasnya coba tanya ke Dandim (0901) karena dia Wakil Satgas Covid-19, dia yang koordinasi itu. Ada surat pernyataannya, diketahui wakil ketua gugus juga, aku ini kan Sekretaris saja," kuncinya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini coba melakukan konfirmasi kepada Plt Kadiskes Samarinda, dr Ismid Kusasih belum mendapatkan jawaban apapun.
Demikian dengan Wakil Ketua Tim Gugus Covdi-19 Samarinda, Dandim 0901 Kolonel Inf Oni Kristiyono Goendong. (tim redaksi Diksi)