DIKSI.CO - Setelah melakukan penikaman, pemuda yang menikam mati anggota TNI, melarikan diri.
Polisi mengusut kasus ini dan menyebar foto pelaku.
Seorang pemuda nekat tikam anggota TNI AD hingga tewas di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Polisi ungkap kronologi kejadian sebenarnya dan sebar foto serta identitas pelaku.
Bagi yang menemukan jejak pelaku diharapkan segera lapor polisi.
Seperti diberitakan, seorang anggota TNI AD Serda Baso Hadang tewas dianiaya, tadi malam.
Korban bertugas di Kodim 1413 Buton di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Anggota TNI tersebut jadi korban penikaman seorang pemuda setempat bernama Komang Iyas (KM) atau Pekel.
Kini pelaku jadi DPO
Korban yang merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Koramil 1413-16, tewas setelah mengalami luka akibat senjata tajam di sekujur tubuh.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Karing, Kecamatan Bungi, KotaBaubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban yang sedang melakukan tugas dinas malam di Kantor Koramil mendapat laporan dari warga yang menjadi korban pemukulan oleh KM.
Mendapat laporan dari warga tersebut, korban kemudian mendatangi lokasi pertikaian dan menegur pelaku.
Tak terima ditegur korban, KM langsung pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam.
Setelah itu, KM kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian dan langsung menganiaya korban hingga tewas.
“Kita dengar ada suara yang berkelahi, terakhir kita dengar ada suara seperti orang dicekik, lama kemudian sudah tidak ada suara. Saat kita datang, kita lihat korban sudah terbaring,” kata seorang saksi mata bernama Yoko Mardika yang merupakan warga setempat, Jumat (15/5/2020).
Pasca-kejadian tersebut, polisi memburu pemuda yang menganiaya korban hingga tewas.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku dan sedang dalam pengejaran.
“(Motif) sedang kita selidiki. Barang bukti sudah kita amankan, seperti balok dan senjata tajam,” ucap Rio.
Korban disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Rencanya korban akan dimakamkan secara militer.
AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“(Motif) sedang kita selidiki.Barang bukti sudah kita amankan, seperti balok dan senjata tajam,” katanya, Jumat (15/5/2020).
Foto Pelaku Disebar
Dilansir dari akun Instagram @infokomando, foto pelaku yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, mulai disebar.
Pelaku atas nama Komang Iyas alias Pekel.
Masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku diminta melapor pada kantor kepolisian atau TNI terdekat.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Jika ditangkap, pelaku diancam pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Anggota TNI AD Serda Baso Tewas Ditikam Pemuda, Polisi Ungkap Kronologi, Foto Pelaku Disebar, https://medan.tribunnews.com/2020/05/16/seorang-anggota-tni-ad-serda-baso-tewas-ditikam-pemuda-polisi-ungkap-kronologi-foto-pelaku-disebar?page=all.