Sementara itu, DN yang ditemui di ruang terpisah mengaku jika pertemuan dengan rekan Bunga dan hadiah hanya tipu muslihatnya saja. Sedangkan sabu yang diberikan ke korbannya memang sudah sudah disiapkan sehari sebelumnya.
"Memang kami pernah satu kerjaan. Saya cuma ngaku-ngaku saja mau ngasih barang ke dia dari temannya. Kalau sabu itu, sisa saya nyabu malamnya (Sabtu malam)," singkatnya mengakui.
Kembali dijelaskan Dedi, tabiat buruk DN ini akhirnya diadukan ke Polsek Samarinda Seberang. Tak sampai 24 jam, pemuda yang bermukim di Kelurahan Sungai Keledang ini akhirnya dibekuk polisi.
"Pelaku kami tangkap sore harinya. Pelaku terancam 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) joncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya. (tim redaksi Diksi)