DIKSI.CO, SAMARINDA - Jumat (10/3/2023), Kementerian ATR/BPN, menyerahkan surat persetujuan subtansi terhadap Raperda RTRW Kaltim, 2023-2042.
Meski persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari lalu, agenda serat terima dokumen persetujuan subtansi baru digelar saat ini.
Surat persetujuan tersebut secara resmi diserahkan Gabriel Triwibawa, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, kepada Muhammad Syirajudin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim.
Syirajudin menjelaskan, revisi RTRW Kaltim, dilakukan untuk penyesuaian dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Revisi juga dilakukan beberapa kabupaten/kota, mulai Penajam Paser Utara, Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Paser.
"Revisi RTRW ini akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pembangunan Kaltim, sehingga memerlukan antisipasi rencana-rencana pembangunan dari berbagai sektor, serta dalam rangka perlindungan investasi mendukung IKN Nusantara," kata Syirajudin, Jumat (10/3/2023).
Melalui RTRW yang telah direvisi, diharap dapat mempercepat peningkatan iklim investasi di daerah, dan percepatan dalam pengembangan wilayah mitra IKN.
"Tahapan selanjutnya evaluasi raperda di Kemendagri, yang tentunya dalam waktu dekat, kami bersama DPRD Kaltim, segera menetapkan persetujuan bersama," jelasnya.
Sementara itu, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, menjabarkan perjalanan revisi RTRW Kaltim, telah dilakukan sejak 2020 lalu.
Pemprov melakukan penyusunan materi teknis Rapeda RTRW Kaltim melalui bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN.
"Seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan perlu dilakukan integrasi tata ruang, pada matra darat dan matra laut, sehingga pada tahun 2021 dilaksanakan pengintegrasian Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang RZWP3K Provinsi Kaltim ke dalam dokumen Ranperda RTRW Provinsi Kaltim," jelasnya.
Pada November 2022, dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor yang dihadiri Wagub Kaltim, Dirjen tata ruang.
Dari 13 tahapan telah dilalui, akhirnya pada 8 Februari 2023 telah diterbitkan surat persetujuan substansi atas Raperda RTRW Kaltim.
"Dengan diterbitkannya persetujuan substansi, maka tahapan selanjutnya yang perlu dilalui adalah persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim untuk dapat dilanjutkan evaluasi raperda ke Kemendagri," tegasnya. (tim redaksi Diksi)