DIKSI.CO, SAMARINDA - Jumat (10/3/2023), Kementerian ATR/BPN, menyerahkan surat persetujuan subtansi terhadap Raperda RTRW Kaltim, 2023-2042.
Meski persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari lalu, agenda serat terima dokumen persetujuan subtansi baru digelar saat ini.
Surat persetujuan tersebut secara resmi diserahkan Gabriel Triwibawa, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, kepada Muhammad Syirajudin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim.
Syirajudin menjelaskan, revisi RTRW Kaltim, dilakukan untuk penyesuaian dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Revisi juga dilakukan beberapa kabupaten/kota, mulai Penajam Paser Utara, Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Paser.
"Revisi RTRW ini akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pembangunan Kaltim, sehingga memerlukan antisipasi rencana-rencana pembangunan dari berbagai sektor, serta dalam rangka perlindungan investasi mendukung IKN Nusantara," kata Syirajudin, Jumat (10/3/2023).
Melalui RTRW yang telah direvisi, diharap dapat mempercepat peningkatan iklim investasi di daerah, dan percepatan dalam pengembangan wilayah mitra IKN.