Terkait langkah hukum, Hadi menegaskan persoalan hukum ke kepolisian.
"Kan kami tidak tahu siapa yang memalsukan itu, jadi terserah aja polisi," tegasnya.
Meski begitu, Hadi menyebut hasil penelusuran sementara pihaknya, 21 terduga palsu belum melakukan kegiatan pertambangan.
Sehingga belum ditemukan ada kerugian negara pada masalah IUP tersebut.
"Tapi secara materi belum ada sampai kerugian negara, lain hal kalau sudah produksi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)