Senin, 25 November 2024

Pemprov Kaltim Terbitkan Ingub, Cegah Penyebaran Covid-19 Event Perayaan Nataru Dilarang dan Alun-Alun Ditutup Selama Periode Tahun Baru

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 24 Desember 2021 7:0

Isran Noor, Gubernur Kaltim/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim, Nomor 35 Tahun 2021.

Isinya mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Pembatasan dilakukan sejak Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

Dalam Ingub tersebut, diinstruksikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengetatan-pengetatan kepada lokasi yang berpotensi terjadinya pengumpulan masyarakat selama periode Nataru.

Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, seperti pusat perbelanjaan, gereja, dan lokasi wisata.

"Ada pedoman yang dibuat oleh pusat. Masing-masing daerah membuat kebijakannya sendiri terkait pengetatan selama Nataru," kata Isran Noor, Gubernur Kaltim, Jumat (24/12/2021).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews