Umur tiga tahun Rp3.150,17
Umur empat tahun Rp3.358,72
Umur lima tahun Rp3.379,70
Umur enam tahun Rp3.416,26
Umur tujuh tahun Rp3.437,04
Kemudian, umur tanaman delapan tahun senilai Rp3.462,73; umur sembilan tahun Rp3.536,21; dan umur sepuluh hingga dua puluh lima tahun Rp3.577,69.
"Melihat ini Pemprov Kaltim menerbitkan SE yang diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di Kaltim," ungkap Ujang Rachmad, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Jumat (29/4/2022).
"Tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di Kaltim," sambungnya.
Diharapkan SE Gubernur Kaltim itu dapat memberikan perlindungan harga yang wajar serta menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak dari perusahaan.
"Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS dibawah harga ketetapan tim penetapan harga yang dibentuk oleh Pemerintah," tegasnya. (advertorial)