DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 28 April 2022 bernomor 065/3794/Disbun/2022 tentang penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani.
Penerbitan SE itu untuk menindaklanjuti aturan pemerintah pusat terkait larangan sementara ekspor kelapa sawit.
Diketahui aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng turut berdampak pada harga pembelian tandan buah segar (TBS) petani sawit.
Kondisi ini pun dikeluhkan oleh para petani, lantaran banyak harga penjualan TBS sawit berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Padahal Pemprov Kaltim telah menetapkan harga TBS kelapa sawit.
Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur mencatat harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode April 2022 menjadi Rp3.577,69 per kilogram.
Berikut rincian harga TBS sawit periode April 2022, berdasarkan umur buah:
Umur tiga tahun Rp3.150,17
Umur empat tahun Rp3.358,72
Umur lima tahun Rp3.379,70
Umur enam tahun Rp3.416,26
Umur tujuh tahun Rp3.437,04
Kemudian, umur tanaman delapan tahun senilai Rp3.462,73; umur sembilan tahun Rp3.536,21; dan umur sepuluh hingga dua puluh lima tahun Rp3.577,69.
"Melihat ini Pemprov Kaltim menerbitkan SE yang diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di Kaltim," ungkap Ujang Rachmad, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Jumat (29/4/2022).
"Tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di Kaltim," sambungnya.
Diharapkan SE Gubernur Kaltim itu dapat memberikan perlindungan harga yang wajar serta menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak dari perusahaan.
"Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS dibawah harga ketetapan tim penetapan harga yang dibentuk oleh Pemerintah," tegasnya. (advertorial)