Hadi menyebut pihaknya masih akan menunggu keputusan inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Diketahui kubu Makmur HAPK saat ini tengah melakukan gugatan perkara di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor register perkara : 204/Pdt. G/2021/PN.Smr.
"Pemprov Kaltim harus nunggu inkrah, kaitannya dengan hukum harus inkrha. Pak Gubernur sudah sampaikan ke saya, tidak akan bersurat ke Mendagri kalau beluk inkrah," tegasnya.
"Di sana (DPRD) belum klir jadi ya belum bisa diproses. Ada terima juga masyarakat yang menolak, saya intinya bagaimana Kaltim tetap kondusif," pungasnya. (tim redaksi Diksi)