DIKSI.CO, SAMARINDA - 2 November lalu DPRD Kaltim telah menggelar paripurna. Salah satu pembahasan terkait persetujuan pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud.
Selanjutnya, DPRD Kaltim melalui sekretariat dewan akan berkirim surat ke Gubernur Kaltim, selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri RI.
Dikonfirmasi terkait surat usulan dari DPRD Kaltim, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim mengaku pihaknya belum menerima surat usulan tersebut.
"Pemprov Kaltim belum terima, karena di DPRD Kaltim sendiri saat ini belum satu kata, ada yang WO, ada yang menolak, ada yang masih pertanyakan prosesnya," kata Hadi, ditemui Senin (8/11/2021).
Meski begitu, Hadi Mulyadi menegaskan pihaknya tidak akan menindakpanjuti surat usulan pergantian ketua dewan ke Mendagri.
Hadi menyebut pihaknya masih akan menunggu keputusan inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Diketahui kubu Makmur HAPK saat ini tengah melakukan gugatan perkara di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor register perkara : 204/Pdt. G/2021/PN.Smr.
"Pemprov Kaltim harus nunggu inkrah, kaitannya dengan hukum harus inkrha. Pak Gubernur sudah sampaikan ke saya, tidak akan bersurat ke Mendagri kalau beluk inkrah," tegasnya.
"Di sana (DPRD) belum klir jadi ya belum bisa diproses. Ada terima juga masyarakat yang menolak, saya intinya bagaimana Kaltim tetap kondusif," pungasnya. (tim redaksi Diksi)