Pada poin selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadahan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Begitu juga untuk kegiatan resepsi pernikahan juga ditiadakan sementara.
Begitu juga dengan fasilitas umum juga sementara akan ditutup.
Pada masa pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3 ini, Pemprov Kaltim akan berupaya mempercepat penyaluran bantuan sosial serta penyaluran jaring pengaman sosial (KPS).
"Jika perlu memerlukan tambahan dana, akan dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran non prioritas," tegasnya.
Total anggaran yang dialokasikan untuk bantuan sosial Kaltim ini mencapai Rp18 miliar. (tim redaksi Diksi)