DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim, Nomor 18 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 di Kaltim.
Ingub ini merujuk pada Instruksi Mendagri, Nomor 25 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4.
Sesuai Instruksi Gubernur Kaltim itu, ada delapan daerah di Kaltim, menerapkan PPKM Level 4.
Sementara dua daerah lainnya, yakni Paser dan Mahakam Ulu menerapkan PPKM Level 3.
Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, menerangkan penetapan PPKM Level 4 dan Level 3, ditentukan dengan memperhatikan rekomendasi dan assessment dari Kemenkes RI.
"Setelah memperhatikan rekomendasi atas assessment dari Kementrian Kesehatan RI. Mahakam Ulu dan Paser masuk dalam Level 3 yang ditetapkan pada Inmendagri Nomor 26 tahun 2021,” kata Syafranuddin.